SERTIFIKASI & SKKNI
UNIT KOMPETENSI SESUAI SKKNI
Sertifikasi Okupasi 'Penata Pembicara Publik' akan menguji 4 (empat) unit kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kepada peserta untuk menuju kompeten.
Keempat unit itu adalah:
1. M.70HMS00.025.3
Menyusun Taktik Komunikasi
2. M.70HMS00.026.1
Menetapkan Taktik Komunikasi
3. P.85SOF00.002.1
Meningkatkan Kemampuan Pengelolaan Waktu Sesuai Tuntutan Pekerjaan.
4. P.85SOF00.017.1
Membangun Kemampuan Komunikasi yang Effektif.